SELAMAT DATANG di BAITUL MAL KABUPATEN ACEH SELATAN. Sekretariat Pengurusan Zakat, Infaq & Shadaqah ( ZIS ) Se - Kabupaten Aceh selatan

Jumat, 16 April 2010

WAJIBKAH ZAKAT GAJI...???

Armiadi - Opini

“Dakwa dakwi” tentang pemungutan zakat gaji atas pegawai negeri sipil (PNS) terus terjadi. Di Pidie Jaya seperti dilansir hari ini ketika kasus seorang guru SMAN 1 Meuredu dengan wakil Bupati Pidie Jaya, M Yusuf Ibrahim. Ujungnya, si guru dimutasi ke wilayah udik di Jiem Jiem (Serambi, 28/01/2010). Masalahnya, ini jarang dibahas bagaimana zakat gaji menurut hukum fiqih.

Dalam kasus di Pidie Jaya, sang guru menolak membayar zakat gaji dengan dalih bahwa itu, harus ada satu ijtihad baru ulama. Namun MPU Pidie Jaya, menurutnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan itu. Memang kasus itu sebagai masalah ijtihadi. Tentu kita tidak perlu repot untuk membahasnya karena sudah tunta dikaji. Apalagi hanya bertujuan untuk membantah dan mencari dalil denga pendapat pribadi, lalu meminta pihak lain untuk berijtihad.

Merujuk pada berbagai sumber fiqh, hukum zakat gaji atau jasa, penghasilan, profesi tidak bergeser dari dua macam pandangan ulama, yaitu antara wajib dan tidak wajib. Masing-masing golongan ulama memberi argumentasi yang berbeda. Jika ditelusuri yang menjadi punca perbedaan pendapat pada zakat gaji, profesi, jasa atau penghasilan antara lain adalah pada syarat haul, apakah diqiyaskan kepada zakat emas atau diqiyaskan kepada zakat pertanian atau diqiyaskan kepada keduanya.

Para ulama mazhab bukan menolak adanya zakat gaji juga bukan membolehkan untuk dipungut. Hanya saja tak pernah membahasnya secara rinci dalam kitab-kitab mereka. Masalahya karea hal itu belum menjadi sumber penghasilan utama dan sektor rill ketika itu. Para ulama mazhab lebih cenderung membahas sumber-sumber zakat yang disebut secara eksplisit di dalam nash, baik Alquran maupun hadis. Sumber zakat dimaksud, disebut zakat ittifaq. Artinya sumber zakat yang disepakati dan tak ada satupun ulama yang berselisih pendapat tentangnya. Mereka mencoba memahami dengan berbagai metode istimbath (menyimpulkan hukum, red).yang dikaitkan dengan kondisi sosio-ekonomi masa itu.

Sebagian ulama sekarang yang tidak mewajibkan zakat gaji atau profesi. Alasanny, tidak pernah dipraktikkan pada masa Rasulullah atau masa-masa awal pemerintahan Islam dan tidak ditemukan nash yang sharih secara khusus. Namun pandangan ulama ini jarang ditemukan dalam literatur-literatur fiqh. Sebaliknya pandangan sebagian ulama yang lain lebih cenderung mewajibkan zakat gaji/profesi dalam karya-karya mereka dengan melakukan berbagai cara istimbath. Untuk memperjelas status hukum tentang zakat gaji, penghasilan, profesi tersebut rasanya perlu kita rujuk kepada berbagai sumber baik klasik maupun kontemporer.

Sumber hukumnya
Berdasarkan nash umum (ummumul ayyah). Firman Allah swt (Q.S, Al- Baqarah: 267, dan al-Zariyat: 19), dapat dipahami oleh sebagian ulama sebagai zakat dari berbagai sumber penghasilan. Pemahaman melalui umumul ayyah atau dengan cara ma’qul al-makna (mencari substansi makna), seperti ini menjadi salah satu pola istimbath hukum yang dilakukan oleh mazhab Hanafi. Pola ini dilakukan oleh para ulama tafsir. Di antaranya pandangan Sayyid Qutub, tentang ayat 267 surat al-Baqarah, Zakat diwajibkan dari semua jenis pendapatan (Tafsir Fi Dhilalil Qur’an),. Demikian juga Al-Qurtubi, tentang haqqum ma’lum dalam surat al-zariat ayat 19 diartikan sebagai zakat dari semua penghasilan, (Tafsir al-Jami’ liahkamil Qur’an).

Landasan zakat profesi dianalogikan kepada dua sifat qiyas. Pertama tentang waktu pembayaran diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya (panen). Kedua nishab dan kadar zakatnya dianalogikan kepada zakat emas yaitu seharga 94 gram emas sedangkan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen (qaedah qiyas al-syabah : Didin Hafidzudin, Sumber Zakat Dalam Perekonomian Modern).

Menurut Yusuf Qardhawi, penghasilan gaji disebut sebagai mal-mustafad’. Seperti gaji pegawai, upah buruh, penghasilan dokter, pengacara, pemborong dan penghasilan modal di luar perdagangan, penghasilan profesi dan lainnya, wajib dikenakan zakat dan tidak disyaratkan sampai setahun, akan tetapi dizakati pada waktu menerima pendapatan tersebut. Dari berbagai pendapat yang dikumpulkan Qardhawi, pendapat yang rajih (kuat) menurut beliau adalah: ‘Wajib zakat gaji, penghasilan, profesi atau jasa ketika saat diterima tanpa memerlukan syarat haul. Ini berdasarkan kepada pendapat sebagian sahabat terutama Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan Mu’awiyah, sebagian tabi’in seperti Hasan Basri dan Umar Bin Abdul Aziz (Qardhawi : Fiqh Zakat).

Wahbah Zuhaily, dalam al-Fiqh al-Islamy wa’adillatuh, menyebutkan zakat gaji termasuk dalam jenis al- mal al-mustafat. Sedangkan Ibnu Qayyim, mengaitkannya pada harta kekayaan yang berbazis aktivitas ekonomi. Sumber kontemporer lainnya adalah Fatwa Ulama Dunia dari hasil Muktamar I tentang Zakat di Kuwait, 20 Rajab 1404/30 April 1984, salah satu keputusan tersebut adalah ‘Mewajibkan Zakat gaji/profesi.

Sebagian ulama memandang zakat gaji/perofesi dalam tiga hal. Pertama, tidak ada dalil zakat profesi, tetapi dianjurkan untuk menunaikannya. Kedua, wajib zakat profesi, dengan alasan untuk maslahah masyarakat. Ketiga, wajib zakat profesi, alasan nash Alquran (ummumul ayyah) dan ijtihad ulama. Jadi, dapat dipahami bahwa zakat, dikenakan atas suatu harta berdasarkan kepada dua kaidah. Pertama, berdasarkan nash qath’i dari Alquran dan hadis, sebagai sumber ittifaq, jelas dan terang). Kedua, tidak ada nash yang jelas, maka digunakan qaedah Qiyas, misalnya gaji/penghasilan diqiyaskan kepada emas,perak sebagai pendapatan dalam bentuk uang.

Adapun kaidah dari nash didasarkan pada prinsip-prinsip; (1) Memiliki kekayaan di atas nisab’, dalam hal ini untuk nishab zakat gaji adalah di atas 94 gram emas; (2) Al-nama’, dimana harta yang berkembang atau memiliki potensi untuk berkembang dan uang diangap memiliki potensi untuk berkembang; dan (3) Prinsip menguntungkan fakir miskin. Ini bila terdapat dua sebab illat wajib zakatatau terdapat perselihan ulama tentang wajib zakat maka mana yang lebih menguntungkan fakir-miskin yang dipilih.

Di Indonesia, pemungutan zakat gaji/penghasilan diatur dalam Undang-undang Nomor 38/1999, tentang Pengelolaan Zakat. Turunannya adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 /1999, tentang Pelaksanaan UU. No. 38/1999, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Haji, No. D/291/2000, tentang Pedoman Teknis pengelolaan Zakat.

Khusus untuk Aceh, selain undang-undang yang berlaku secara nasional, Aceh memiliki sejumlah peraturan dalam bentuk qanun, peraturan Gubernur, bahkan setingkat undang-undang, di antaranya Keputusan Gubernur NAD No. 18/2003, tentang Tata kerja Badan Baitul Mal NAD, Qanun No. 7/2004, Tentang Pengelolaan Zakat di Aceh, diganti dengan Qanun no. 10/2007, tentang Baitul Mal, Peraturan Gubernur No.60/2008, Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Instruksi Gubernur No. 06/2008, Tentang Pemungutan zakat penghasilan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karyawan di lingkungan pemerintah, Instruksi Gubernur Provinsi NAD No. 12/2005 tentang Pemotongan Zakat Gaji dan Honorarium bagi setiap PNS dan pejabat di lingkungan pemerintah Aceh bahkan pasal 191-192 Undang-Undang No. 11/2005, Tentang Pemerintahan Aceh.

Fatwa ulama Aceh
Fatwa ulama (MUI) Aceh tentang wajibnya zakat dari sektor jasa atau gaji diputuskan dalam rapat komisi B (fatwa/hukum), nomor 01/1998, hari jumat tanggal 2 Rabi’ul awal 1419 H/26 Juni 1998 M). Antara lain disebutkan, pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taq.sith.

MUI Daerah Istimewa Aceh sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah fatwa tentang zakat, yaitu: Fatwa tahun 1974 tentang zakat pertanian, fatwa tahun 1978 tentang dan 1981 tentang zakat jasa, fatwa tahun 1983 sebagai penyempurnaan fatwa tahun 1978, fatwa tahun 1983 tentang teknik pengumpulan dan pendayagunaan zakat, fatwa tahun 1994 tentang penyempurnaan nishab zakat jasa dan cara pembayarannya dan fatwa tahun 1994 tentang dasar perhitungan nishab zakat jasa. Sumber hukumnya sudah jelas, lalu kenapa kita harus berdakwa-dakwi? Sebuah adagium fiqh mengatakan ‘hukmul hakim yarfa’ul khilaf’ artinya keputusan pemerintah itu dapat menghilangkan perbedaan pendapat yang ada.

* Penulis adalah dosen pada IAIN Ar-Raniry.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik & saran

"Salam Pengurus Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan"