SELAMAT DATANG di BAITUL MAL KABUPATEN ACEH SELATAN. Sekretariat Pengurusan Zakat, Infaq & Shadaqah ( ZIS ) Se - Kabupaten Aceh selatan

Minggu, 04 April 2010

ZAKAT, JEMBATAN PENGHUBUNG KAYA MISKIN

Zakat sebagai rukun Islam ketiga disebutkan dalam Alquran sekitar 35 ayat, 27 ayat di antaranya kata "zakat" selalu disanding dengan "shalat". Ini berarti kedudukan zakat sejajar dengan shalat. Setiap muslim yang telah memenuhi batas nishab (batas jumlah harta minimal) wajib menunaikan zakat saat jatuh tempo (haul). Kewajiban zakat ini, tidak hanya berlaku untuk seorang yang telah baligh saja, bahkan anak kecil atau orang gila sekalipun, apabila hartanya telah memenuhi nishab dan haul, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakat, yang ditunaikan oleh walinya.
Berbeda dengan rukun Islam lainnya seperti syahadat, shalat, puasa dan haji, yang pelaksanaannya lebih cenderung sebagai pelaksanaan rukun pribadi (ibadah mahdhah), namun zakat di samping memenuhi perintah Allah SWT sebagai kewajiban muslim (ibadah maaliyah), juga merupakan ibadah yang mempunyai aspek sosial untuk menolong orang lain. Zakat merupakan syariat Islam yang diturunkan sebagai sarana penciptaan keadilan ekonomi, kesejahteraan dan kemakmuran. Zakat merupakan infrastruktur sosial dalam membentuk masyarakat yang harmonis.
Zakat memiliki peran dan hikmah yang beragam, di samping sebagai implementasi iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, sekaligus menumbuhkan akhlak mulia, kepedulian sesama, menghilangkan sifat kikir, menumbuhkan ketenangan hidup, mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki (QS At-Taubah (9): 103, QS Ar-Rum (30): 39, QS. Ibrahim (14): 7).
Di samping itu, karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, mambantu dan membina para mustahik, terutama golongan fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak, beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, menghilangkan rasa iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul terhadap orang kaya. Dengan demikian zakat merupakan jembatan yang menghubungkan antara si kaya dan si miskin.
(amrullah, kepala baitul mal aceh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kritik & saran

"Salam Pengurus Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan"