SELAMAT DATANG di BAITUL MAL KABUPATEN ACEH SELATAN. Sekretariat Pengurusan Zakat, Infaq & Shadaqah ( ZIS ) Se - Kabupaten Aceh selatan

Rabu, 14 Juli 2010

Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Latar belakang

Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut:
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
 
 

Waktu Pengeluaran

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
  1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
  2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
  3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

Nisab

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun [http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Prxcmzxcvnzxnc.zxnv,zxnvnzxv,mz

Kadar Zakat

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
 
 

Perhitungan Zakat

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
  1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 2.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 62.500 per bulan atau Rp 750.000 per tahun. dan jika penghasilan dibawah Rp. 2.500.000,- maka hanya di potong infaq nya saja sebesar Rp 25.000,-

Zakat Hadiah dan Bonus

Berikut adalah jenis zakat hadiah/bonus/komisi yang erat kaitannya dengan zakat profesi:
  1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5%.
  2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10% (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
  3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
Demikian penjelasan secara singkat tentang Zakat Profesi dan cara menghitungnya. Terimakasih.
 

3 komentar:

  1. asslm pak sukhri
    langsung aja ni...
    bagaimana dengan zakat bidang perkebunan? yg kadang pendapatan tidak menentu perbulan atau pertahunnya? masuk kemanakah zakat tersebut??
    dan berapa persenkah yg wajib di zakatkan?

    BalasHapus
  2. Waalaikum salam bung saf..

    Adapun ketentuan prosentase hasil pertanian yaitu jika tanaman tersebut
    bergantung kepada tadah hujan, zakatnya 10%, sedangkan jika pemeliharaannya
    mempergunakan biaya maka zakatnya 5%. Adapun nishab hasil pertanian adalah 750
    kg dan waktu pengelurannya setiap kali panen sesuai firman Allah surat alAn’am
    ayat 141.

    Dari keterangan di atas dapat diperinci macam tanaman yang akan dihitung
    zakatnya, adalah sebagai berikut:
    1. Tanaman jenis bahan makanan pokok seperti gandum, padi, jagung, dikenakan
    zakat bila sudah cukup nishab yaitu 750 kg.
    2. Hasil tanaman selain bahan makanan pokok seperti tebu, lada, karet, sawit,
    cengkeh dan lainlain,
    ketentuan nishabnya adalah nilai harga 750 kg tanaman
    bahan makanan pokok itu. Adapun kadar zakatnya tergantung kepada teknis
    pengelolaannya. Jika tanpa biaya maka zakatnya 10 %, tetapi jika sebaliknya
    maka kadar zakatnya 5 %. Dalam pada itu menurut tuntunan yang dibuat oleh
    Majelis Ulama Indonesia (MUI), khusus mengenai zakat perusahaan seperti
    kebun tebu, kopi, sawit dan sebagainya disamakan dengan zakat harta benda
    niaga yaitu 2,5 %. Konsekwensinya zakat itu dikeluarkan setiap tahun dan
    kadarnya disesuaikan dengan nishab emas yaitu 85 gram.
    Sebagai catatan, pengeluaran zakat terhadap tanaman musiman, pengeluaran
    zakatnya setiap musim panen. Tanaman yang tidak musiman seperti kelapa rotan dan
    sebagainya diserahkan kepada kebiasaan setempat, umpamanya setengah tahun
    sekali atau sesuai dengan kemaslahatan.

    BalasHapus

kritik & saran

"Salam Pengurus Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan"